Kalkulator Warisan Syariah

Hitung pembagian warisan (faraid) untuk ahli waris inti secara cepat. Masukkan harta bersih, utang, wasiat, dan komposisi ahli waris.

Metode Faraid Dasar Perhitungan Instan Termasuk Utang & Wasiat

Catatan Penting

  • Wasiat dibatasi maksimal 1/3 dari total harta.
  • Perhitungan mencakup pasangan, ayah, ibu, putra, dan putri.
  • Untuk kasus kompleks, konsultasikan kepada ahli faraid.

Input Harta

Masukkan angka rupiah tanpa titik. Contoh: 150000000.

Total aset sebelum dikurangi utang dan wasiat.
Utang yang wajib dibayar dari harta.
Maksimal 1/3 dari total harta.

Ahli Waris

Pilih pasangan, orang tua, dan jumlah anak.

Pilih salah satu: suami atau istri.
Isi jika pasangan = Istri (1-4).
Centang jika masih hidup.

Langkah Cepat

1

Isi harta, utang, dan wasiat

Sistem otomatis membatasi wasiat hingga 1/3.

2

Pilih ahli waris

Cukup isi pasangan, orang tua, dan anak.

3

Cek hasil pembagian

Lihat total dan per orang secara rinci.


Contoh Input

Total harta 150.000.000
Utang 10.000.000
Wasiat 20.000.000
Ahli waris Istri, Ayah, Ibu, 1 Putra

Hasil akan menampilkan pembagian tiap ahli waris sesuai aturan faraid dasar.

Batasan Perhitungan

Perhitungan ini memakai aturan dasar faraid untuk pasangan, ayah, ibu, putra, dan putri. Tidak mencakup ahli waris lain seperti kakek, nenek, saudara kandung, atau cucu.

Untuk kasus khusus (contoh: banyak saudara, ahli waris pengganti, atau wasiat wajibah), konsultasikan kepada ahli waris syariah atau pengadilan agama.

WhatsApp