Tools Gratis ยท Bee Project

Kalkulator Warisan
Syariah (Faraid)

Hitung pembagian harta warisan sesuai hukum Islam secara instan. Masukkan total harta, utang, wasiat, dan komposisi ahli waris โ€” hasil keluar dalam hitungan detik.

Perhitungan instan
Metode faraid dasar
Gratis selamanya
Catatan Penting
  • Wasiat dibatasi maksimal 1/3 dari total harta.
  • Mencakup pasangan, ayah, ibu, putra, dan putri.
  • Untuk kasus kompleks, konsultasikan ke ahli faraid.
Contoh cepat:
Harta Rp 150jt, utang Rp 10jt, wasiat Rp 20jt, 1 istri + ayah + ibu + 1 putra

Input Harta

Masukkan angka rupiah tanpa titik. Contoh: 150000000.

Total aset sebelum dikurangi utang dan wasiat.
Utang yang wajib dibayar dari harta.
Maksimal 1/3 dari total harta.

Ahli Waris

Pilih pasangan, orang tua, dan jumlah anak.

Pilih salah satu: suami atau istri.
Isi jika pasangan = Istri (1-4).
Centang jika masih hidup.

Langkah Cepat

1

Isi harta, utang, dan wasiat

Sistem otomatis membatasi wasiat hingga 1/3.

2

Pilih ahli waris

Cukup isi pasangan, orang tua, dan anak.

3

Cek hasil pembagian

Lihat total dan per orang secara rinci.


Contoh Input

Total harta 150.000.000
Utang 10.000.000
Wasiat 20.000.000
Ahli waris Istri, Ayah, Ibu, 1 Putra

Hasil akan menampilkan pembagian tiap ahli waris sesuai aturan faraid dasar.

Batasan Perhitungan

Perhitungan ini memakai aturan dasar faraid untuk pasangan, ayah, ibu, putra, dan putri. Tidak mencakup ahli waris lain seperti kakek, nenek, saudara kandung, atau cucu.

Untuk kasus khusus (contoh: banyak saudara, ahli waris pengganti, atau wasiat wajibah), konsultasikan kepada ahli waris syariah atau pengadilan agama.

WhatsApp